Kamis, 13 Maret 2014

Contoh Kasus Cyber Crime

Apa yang dimaksud dengan Cyber Crime?
Cyber crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.

Contoh Kasus Cyber Crime
Contoh Kasus Pertama
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh Kasus Kedua
Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Contoh Kasus Ketiga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap praktik judi melalui situs online beromzet Rp 200 juta per bulan di Warung Internet Jalan Mangga Besar Raya, Ahad dini hari. "Petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata Kepala Polsektro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta. AKBP Maolana mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diamankan, yakni Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya masih didalami peranannya. Maolana menuturkan kedua tersangka diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online. Para pelanggan membeli kode rahasia dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui salah satu laman internet. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10 juta, delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri. Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidanaa (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar