Apa yang dimaksud
dengan Cyber Crime?
Cyber crime (Kejahatan
Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu
kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet
sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Contoh Kasus Cyber Crime
Contoh Kasus Pertama
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu
atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Kasus Kedua
Saat ini sudah sering
sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang
dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure
Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi
Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya
dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut
tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan
pihak-pihak tertentu.
Contoh Kasus Ketiga
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA---Aparat Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta
Barat, mengungkap praktik judi melalui situs online beromzet Rp 200 juta per
bulan di Warung Internet Jalan Mangga Besar Raya, Ahad dini hari. "Petugas
mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata
Kepala Polsektro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta. AKBP
Maolana mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua
orang yang diamankan, yakni Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya
masih didalami peranannya. Maolana menuturkan kedua tersangka diduga
menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan
menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online. Para pelanggan
membeli kode rahasia dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan
mengikuti judi melalui salah satu laman internet. Selain menangkap tersangka,
polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10
juta, delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri. Para
pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidanaa (KUHP) tentang
perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar