Rabu, 21 Mei 2014

PERANCANGAN SISTEM SECARA UMUM

A. PENGERTIAN PERANCANGAN SISTEM

Verzello / John Reuter III 
Tahap setelah analisis dari siklus pengembangan sistem : Pendefinisian dari kebutuhan kebutuhan fungsional dan persiapan untuk rancang bangun implementasi : “menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk “. 

John Burch & Gary Grudnitski 
Desain sistem dapat didefinisikan sebagai penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi. 

George M. Scott 
Desain sistem menentukan bagaimana suatu sistem akan menyelesaikan apa yang mesti diselesaikan ; tahap ini menyangkut mengkonfigurasikan dari komponen-komponen perangkat lunak dan perangkat keras dari suatu sistem, sehingga setelah instalasi dari sistem akan benar-benar memuaskan rancang bangun yang telah ditetapkan pada akhir tahap analisis sistem. 

Dengan demikian Perancangan Sistem dapat diartikan sbb : 

  1. Tahap setelah analisis dari siklus pengembangan sistem 
  2. Pendefinisian dari kebutuhan-kebutuhan fungsional 
  3. Persiapan untuk rancang bangun implementasi 
  4. Menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk 
  5. Dapat berupa penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen     yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi 
  6. Termasuk menyangkut mengkonfigurasi dari komponen-konponen perangkat lunak dan perangkat keras dari suatu sistem

B. TUJUAN PERANCANGAN SISTEM

Tahap Perancangan / Desain Sistem mempunyai 2 tujuan utama, yaitu :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan kepada pemakai sistem 
  2. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan rancang bangun yang lengkap kepada pemrogram komputer dan ahli-ahli teknik yang terlibat (lebih condong pada desain sistem yang terinci) 
C. PERSONIL YANG TERLIBAT

Analis sistem seharusnya melibatkan beberapa personil, seperti :
  1. Spesialis pengendalian 
  2. Personil penjamin kualitas 
  3. Spesialis komunikasi data 
  4. Pemakai sistem 
D.  PERANCANGAN SISTEM SECARA UMUM

Tujuan dari desain sistem secara umum adalah untuk memberikan gambaran secara umum kepada user tentang sistem yang baru. Analisis sistem dan desain sistem secara umum bergantung satu sama lain. Studi menunjukkan bahwa apa yang dikumpulkan, dianalisis dan dimodelkan selama fase analisis menyediakan dasar bagi desain sistem secara umum untuk dibuat. Fase analisis sistem merupakan investigasi dan berorientasi ketemuan. 

Pada fase ini, profesional sistem harus sering membuat fitur yang baru atau berbeda dari model dasar yang dibuat selama analisis sistem. Kuncinya adalah dapatkan atau tuliskan semua ke dalam kertas tanpa mencoba untuk memperbaiki desain sistem lebih awal. Aturannya adalah : berinteraksi dengan user, periksa dengan anggota tim, periksa dengan teknisi (pemrogram); desain ulang, periksa, periksa dan periksa kembali tetapi jangan coba-coba untuk membangun detail yang lebih rendah atau spec kecil selama fase ini. Semua ini akan dilakukan jika salah satu dari desain sistem secara umum sudah dipilih untuk implementasi. 

TIGA KATEGORI DESAIN SISTEM
  1. Global-Based Systems 
  2. Group-Based Systems 
  3. Local-Based Systems
Global-Based Systems (Sistem Berbasis Global)
Untuk mendesain sistem yang berbasis global (global-based) membutuhkan pemeriksaan secara seksama dan lengkap atau penggantian dari seluruh komponen desain umum. Beberapa tipe perubahan yang umum adalah : 

Output yang lama : dari laporan berbentuk tabel setiap bulannya menjadi layar grafik berwarna 2 atau 3 dimensi 
  • Proses baru dibuat 
  • Input diambil dari peralatan scan daripada dengan pensil dan kertas 
  • Database hirarki lama diubah ke database relasional baru dengan standar bahasa query 
  • Kontrol yang bervariasi diinstal, termasuk UPS (Uninterruptible Power Systems), DRP (Disaster Recovery Plans), peralatan enkripsi dan peralatan kontrol akses biometri 
  • Platform teknologi baru yang menggabungkan seluruh topologi jaringan organisasi (komputer dan peralatannya) yang mendukung 

Membutuhkan beberapa tim proyek yang langsung ditunjuk dari CIO. Lembar kerjanya berisi semua komponen desain umum berikut deskripsi masing-masing secara umum. Beberapa alternatif diberikan ke user untuk di review dan diketahui. Setelah direview, alternatif beberapa aspek dapat digabungkan untuk dibuat gabungannya. Beberapa diantaranya dapat diterima atau dapat ditolak. 

Group-Based Systems (Sistem Berbasis Kelompok)

Sistem ini melayani cabang-cabang atau group user khusus dalam organisasi. Kelompok ini memiliki kebutuhan khusus untuk menyelesaikan pekerjaan dan membuat keputusan yang tepat. Perancang sistem yang bekerja pada group ini perlu memiliki pengetahuan tentang bekerja pada sistem group-based. Perancang tidak perlu memusatkan perhatian ke perancangan desain sistem tertentu, seperti database dan platform teknologi tetapi pada output, input, proses, kontrol dan untuk platform teknologi, khusus untuk group local (LAN). 

Local-Based Systems (Sistem Berbasis Lokal)
Sistem ini khusus didesain untuk beberapa orang, sering satu atau dua, untuk aplikasi khusus tambahan. User memiliki PC dan ia direncanakan untuk memiliki sistemnya. Profesional sistem umumnya dipakai untuk bekerjasama dengan user menganalisis mendesain, mengevaluasi sistem yang berbeda, memilih satu dan mengimplementasikan dengan menggunakan jaringan dan pendukungnya.

E. TAHAPAN PERANCANGAN SISTEM
  1. PERANCANGAN OUTPUT 
  2. PERANCANGAN INPUT 
  3. PERANCANGAN PROSES SISTEM 
  4. PERANCANGAN DATABASE 
  5. PERANCANGAN KONTROL 
  6. PERANCANGAN JARINGAN 
  7. PERANCANGAN KOMPUTER
F. TEKANAN-TEKANAN PERANCANGAN

Perancangan Sistem Informasi harus memperhatikan sejumlah tekanan desain (forces design) :
  1. Integrasi (Integration) 
  2. Jalur Pemakai / Sistem (User / System Interface) 
  3. Tekanan Persaingan (Competitive Forces) 
  4. Kualitas dan kegunaan Informasi (Information Quality and Usability) 
  5. Kebutuhan-kebutuhan System (Systems Requirements) 
  6. Kebutuhan-kebutuhan Pengolahan Data (Data Processing Requirements) 
  7. Faktor-faktor Organisasi (Organizations Factors) 
  8. Kebutuhan-kebutuhan Biaya Efektifitas (Cost Effectiveness Requirements) 
  9. Faktor-faktor Manusia (Human Factors) 
  10. Kebutuhan-Kebutuhan Kelayakan (Feasibility Requirements)

Jumat, 16 Mei 2014

ANALISIS SISTEM

Menurut Yakub (2012:142), Analisa sistem dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memahami sistem yang ada, dengan menganalisa jabatan dan uraian tugas (business users), proses bisnis (business prosess), ketentuan atau aturan (business rule), masalah dan mencari solusinya (business problem and business soulution), dan rencana-rencana perusahaan (business plan).

Menurut Mulyato (2009:125), Analisa sistem adalah teori sistem umum yang sebagai sebuah landasan konseptual yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki berbagai fungsi didalam sistem yang sedang berjalan agar menjadi lebih efisien, mengubah sasaran sistem yang sedang berjalan, merancang/mennganti output yang sdang digunakan, untuk mencapai tujuan yang sama dengan seperangkat input yang lain (biasa jadi lebih sederhana dan lebih interatif) atau melakukan beberapa perbaikan serupa.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli yang dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa analisis sitem adalah suatu proses sistem yang secara umum digunakan sebagai landasan konseptual yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki berbagai fungsi didalam suatu sistem tertentu.

Didalam tahap analisis sistem terdapat langkah-langkah dasar yang harus dilakukan oleh analis sistem sebagai berikut: 
  1. Identify (mendefinisikan masalah)
  2. Understand ( memahami kerja dari sistem yang ada)
  3. Analyze ( menganalisis sistem)
  4. Report ( membuat laporan hasil analisis)

Identify (mendefinisikan masalah)

Mengidentifikasi (mengenal) masalah merupakan langkah pertama yang dilakukan dalam tahap analisis sistem. Masalah dapat didefinisikan sebagai suatu pertanyaan yang diinginkan untuk dipecahkan. Masalah inilah yang menyebabkan sasaran dari sistem tidak dapat dicapai. Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan oleh analis sistem adalah mengidentifikasi terlebih dahulu masalah-masalah yang terjadi. 

Tugas yang harus dilakukan analis sistem adalah :
Mengidentifikasi penyebab masalah 
Analis sistem harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang aplikasi yang sedang dianalisisnya. Untuk aplikasi bisnis, analis sistem perlu mempunyai pengetahuan tentang sistem bisnis yang diterapkan di organisasi, sehingga dapat mengidentifikasi penyebab terjadinya masalah ini. Tugas mengidentifikasi penyebab masalah dimulai dengan mengkaji ulang terlebih dahulu subyek permasalahan yang telah diutarakan oleh manajemen atau yang telah ditemukan oleh analis sistem di tahap perencanaan sistem. 

Mengidentifikasi titik keputusan 
Setelah penyebab terjadinya masalah dapat diidentifikasi, selanjutnya juga harus mengidentifikasikan titik keputusan penyebab masalah tersebut. Titik keputusan menunjukkan suatu kondisi yang menyebabkan sesuatu terjadi.Analisis dan Perancangan Sistem Halaman 3Analis sistem bila telah dapat mengidentifikasi terlebih dahulu titik-titik keputusan penyebab masalah, maka dapat memulai penelitiannya dititik-titik keputusan tersebut. Sebagai dasar identifikasi titik-titik keputusan ini, dapat digunakan dokumen paperwork flow atau formflowchart bila dokumentasi ini dimiliki oleh perusahaan. 

Mengidentifikasi personil-personil kunci 
Setelah titik-titik keputusan penyebab masalah dapat diidentifikasi beserta lokasi terjadinya, maka selanjutnya yang perlu diidentifikasi adalah personil-personil kunci baik yang langsung maupun yang tidak langsung dapat menyebabkan terjadinya masalah tersebut. Identifikasi personil-personil kunci ini dapat dilakukan denganmengacu pada bagan alir dokumen perusahaan serta dokumen deskripsi kerja (job description). 


Understand ( memahami kerja dari sistem yang ada )
Langkah ini dapat dilakukan dengan mempelajari secara terinci bagaimana sistem yang ada beroperasi. Diperlukan data yang dapat diperoleh dengan cara melakukan penelitian. Bila di tahap perencanaan sudah pernah diadakan penelitian, sifatnya masih penelitian pendahuluan (preliminary survey). Sedangkan pada tahap analisis sistem, penelitiannya bersifat penelitian terinci (detailed survey). 

Analis sistem perlu mempelajari apa dan bagaimana operasi dari sistem yang ada sebelum mencoba untuk menganalisis permasalahan, kelemahan dan kebutuhan pemakai sistem untuk dapat memberikan rekomendasi pemecahannya. Sejumlah data perlu dikumpulkan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang ada, yaitu wawancara, oberservasi, daftar pertanyaan dan pengambilan sampel.

Tugas yang perlu dilakukan di langkah ini adalah :
Menentukan jenis penelitian 
Jenis penelitian perlu ditentukan untuk masing-masing titik keputusan yang akan diteliti. Jenis penelitian tergantung dari jenis data yang diperoleh, dapat berupa data tentang operasi sistem, data tentang perlengkapan sistem, pengendalian sistem, atau I/O yang digunakan oleh sistem. 

Merencanakan jadual penelitian 
a. Mengatur jadual wawancara 
b. Mengatur jadual observasi 
c. Mengatur jadual pengambilan sampel 

Membuat penugasan penelitian 
Setelah rencana jadual penelitian dibuat, maka tugas dilanjutkan dengan menentukan tugas dari masing-masing anggota tim analis sistem, yang ditentukan oleh koordinator analis sistem melalui surat penugasan dengan menyertakan lampiran kegiatan penelitian yang harus dilakukan. 

Membuat agenda wawancara 
Sebelum wawancara dilakukan, waktu dan materi wawancara perlu didiskusikan. Rencana ini dapat ditulis di agenda wawancara dan dibawa selama wawancara berlangsung. Tujuannya adalah supaya wawancara dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan tidak ada materi yang terlewatkan. 

Mengumpulkan hasil penelitian 
Fakta atau data yang diperoleh dari hasil penelitian harus dikumpulkan sebagai suatu dokumentasi sistem lama, yaitu : 
a. Waktu untuk melakukan suatu kegiatan 
b. Kesalahan melakukan kegiatan di sistem yang lama 
c. Pengambilan sampel 
d. Formulir dan laporan yang dihasilkan oleh sistem lama 
e. Elemen-elemen data 
f. Teknologi yang digunakan di sistem lama 
g. Kebutuhan informasi pemakai sistem / manajemen 


Analyze ( menganalisis sistem)

Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang telah diperoleh dari hasil penelitian yang telah dilakukan. 

Menganalisis Kelemahan Sistem 
Penelitian dilakukan untuk menjawab pertanyaan : 
  •  apa yang dikerjakan ? 
  •  bagaimana mengerjakannya ?
  •  siapa yang mengerjakan ? 
  • dimana dikerjakan ? 
Menganalisis kelemahan sistem sebaliknya dilakukan untuk menjawab pertanyaan: 
  •  mengapa dikerjakan ? 
  • perlukah dikerjakan ? 
  • apakah telah dikerjakan dengan baik ? 
Sasaran yang diinginkan oleh sistem yang baru ditentukan oleh kriteria penilaian sebagai berikut : relevance, capacity, efficiency, timeliness, accessibility, flexibility, accuracy, reliability, security, economy, simplicity. 
Berdasarkan pertanyaan dan kriteria ini, selanjutnya analis sistem akan dapat melakukan analis dari hasil penelitian dengan baik untuk menemukan kelemahan dan permasalahan dari sistem yang ada. 

Menganalisis Kebutuhan Informasi Pemakai / Manajemen 
Tugas lain dari analis sistem yang diperlukan sehubungan dengan sasaran utama sistem informasi, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan bagi para pemakainya perlu dianalisis. 


Report ( membuat laporan hasil analisis)
Laporan hasil analisis diserahkan ke Panitia Pengarah (Steering Committee) yang nantinya akan diteruskan ke manajemen. Pihak manajemen bersama-sama dengan panitia pengarah dan pemakai sistem akan mempelajari temuan-temuan dan analis yang telah dilakukan oleh analis sistem yang disajikan dalam laporan ini.

Tujuan utama dari penyerahan laporan ini kepada manajemen adalah : 
  • Analisis telah selesai dilakukan 
  • Meluruskan kesalah-pengertian mengenai apa yang telah ditemukan dan dianalisis oleh analis sistem tetapi tidak sesuai menurut manajemen 
  • Meminta pendapat dan saran dari pihak manajemen 
  • Meminta persetujuan kepada pihak manajemen untuk melakukan tindakan selanjutnya (dapat berupa meneruskan ke tahap disain sistem atau menghentikan proyek bila dipandang tidak layak lagi
Semua hasil yang didapat dari penelitian perlu dilampirkan pada laporan hasil analisis ini, sehingga manajemen dan user dapat memeriksa kembali kebenaran data yang telah diperoleh. 




Sumber :
http://citradestianty.ilearning.me/laporan-kkp/bab-ii/2-1-teori-umum/2-1-4-konsep-dasar-analisis-sistem/
http://sisfo08.blog.com/2011/10/konsep-dasar-analisis-sistem-analisis-sistem/
file:///C:/Documents%20and%20Settings/user/My%20Documents/Downloads/analisissistem-121205194548-phpapp02.pdf

ANALISIS MENGENAI RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE ) SERTA UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA

RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang

  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi 
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut : 

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2.  tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
  2. akses ilegal (Pasal 30); 
  3. Intersepsi ilegal (Pasal 31); 
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Hasil analisis: 
Pada zaman sekarang informasi dan transakasi elektronik amat sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. 

Secara umum, dapat disimpulkan bahwa UU ITE disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut: 
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) 
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP 
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia 
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual 
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): 
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) 
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) 
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) 
  •  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) 
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) 
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) 
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

UU No 19 Tentang Hak Cipta ( Beserta 1 Contoh Kasus)

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. 

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. 

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.

  • KCI : Karya Cipta Indonesia 
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia 
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia 
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia 
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia 
  •  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia 
  •  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia 
  • MPA : Motion Picture Assosiation 
  • BSA : Bussiness Software Assosiation 
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Analisa Kasus: 
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku

Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut :
  1. Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
  2. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
  3. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
  4. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :

  1.  Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
  2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002
  3. Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia



Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://radennuh.org/2014/01/31/uu-ite-dan-telekomunikasi-seputar-penyadapan-1/
http://donaayuqueen21.blogspot.com/2014/04/analisis-mengenai-ruu-tentang-informasi.html
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html

Kamis, 15 Mei 2014

PENGERTIAN SISTEM DAN ANALISIS SISTEM

Definisi sistem
Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang digabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu.

Karakteristik Sistem
Karakteristik sistem adalah bagian yang membentuk sebuah sistem, diantaranya:


· Objek, merupakan bagian, elemen atau variabel. Ia dapat berupa benda fisik, abstrak atau keduanya.


· Atribut, merupakan penentu kualitas atau sifat kepemilikian sistem dan objeknya.


· Hubungan internal, merupakan penghubungan diantara objek-objej yang terdapat dalam sebuah sistem.


· Lingkungan, merupakan tempat dimana sistem berada.


· Tujuan, Setiap sistem memiliki tujuan dan tujuan inilah yang menjadi motivasi yang mengarahkan sistem. Tanpa tujuan, sistem menjadi tidak terkendali. Tentu tujuan antara satu sistem dengan sistem yang lain berbeda.


·  Masukan, adalah sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan untuk diproses. Masukan tersebut dapat berupa hal-hal yang tampak fisik (bahan mentah) atau yang tidak tampak (jasa).


·  Proses, adalah bagian yang melakukan perubahan dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai (informasi) atau yang tidak berguna (limbah)


· Keluaran, adalah hasil dari proses. Pada sistem informasi berupa informasi atau laporan, dsb


· Batas, adalah pemisah antara sistem dan daerah luar sistem. Batas disini menentukan konfigurasi, ruang lingkup atau kemampuan sistem. Batas juga dapat diubah atau dimodifikai sehingga dapat merubah perilaku sistem.


· Mekanisme pengendalian dan umpan balik, digunakan untuk mengendalikan masukan atau proses. Tujuannya untuk mengatur agar sistem berjalan sesuai dengan tujuan.


Klasifikasi Sistem
Klasifikasi sistem adalah sebagai berikut:
1. Sistem abstrak dan fisik.
A. Sistem Abstrak : Sistem yang berupa pemikiran atau ide-ide yang tidak tampak secara fisik. Contoh : Sistem Teologis (hubungan Manusia, Alam dan Allah
B. Sistem Fisik : Sistem yang ada secara fisik. Contoh : Sistem Komputer, Sistem Transportasi, Sistem Perguruan Tinggi

2. Sistem alamiah dan buatan manusia.
A. Sistem Alamiah : Sistem yang terjadi melalui proses alam dan tidak dibuat oleh manusia. Contoh : Sistem Perputaran Bumi.
B. Sistem Buatan Manusia : Sistem yang dirancang oleh manusia dan melibatkan interaksi antara manusia dan mesin. Contoh : Sistem Informasi.

3. Sistem tertentu dan tak tentu.
A. Sistem Tertentu : Beroperasi degan tingkah laku yang sudah dapat diprediksi,interaksi bagian-bagiannya dapat dideteksi dengan pasti sehingga keluarannya dapat diramalkan. Contoh : Sistem Komputer melalui program.
B. Sistem Tak Tentu : Sistem yang kondisi masa depannya tidak dapat diprediksi karena mengandung unsur probabilitas.

4. Sistem tertutup dan terbuka.
A. Sistem Tertutup : Sistem yang berhubungan dan tidak terpengaruh dengan lingkungan luarnya.
B. Sistem Terbuka : Sistem yang berhubungan dan terpengaruh dengan lingkungan luarnya.


Pengertian Analisis Sistem
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain).

Fungsi Analisis Sistem
Berikut bebrapa Fungsi dari Analisis Sistem :

1.mengidentifikasi masalah-masalah dari user

2. menyatakan secara spesifik sasaran yang harus dicapai untuk memenuhi kebutuhan user

3. memilih alternatif-alternatif metode pemecahan masalah

4. merencanakan dan menerapkan rancangan sistemnya sesuai dengan permintaan user



Sumber:
http://thiserebus.blogspot.com/2011/04/fungsi-analisis-sistem.html

MENGENAL PENYAKIT MENINGITIS ( RADANG SELAPUT OTAK )

Apa itu penyakit meningitis??????

Definisi Meningitis
Penyakit meningitis adalah infeksi pada lapisan otak dan urat saraf tulang belakang. Meningitis merupakan infeksi yang dapat mengancam nyawa. Bila tidak ditangani dapat terjadi pembengkakan otak, kecacatan tetap, koma bahkan kematian. Meningitis dapat terjadi karena beberapa sebab; seperti bakteri (yang paling bahaya), virus, jamur, reaksi karena obat, keracunan logam tertentu.

Penyebab Meningitis
Meningitis atau radang selaput otak dapat disebabkan oleh infeksi:

1. Infeksi bakteri
Meningitis akut terjadi ketika bakteri memasuki aliran darah dan bermigrasi ke bagian otak dan sumsum tulang belakang. Namun dapat juga terjadi ketika bakteri langsung menyerang selaput otak karena sinusitis atau infeksi telinga, tulang kepala retak atau akibat operasi atau bedah tertentu. Jenis bakteri yang dapat menyebabkan meningitis adalah:

· Streptococcus pneumoniae (pneumococcus)
Ini merupakan bakteri utama penyebab meningitis pada bayi, anak kecil dan orang dewasa di Indonesia. Biasanya juga menyebabkan pneumonia dan sinusitis. Banyak terdapat vaksin yang dapat mencegah timbulnya penyakit ini.

· Neisseria meningitidis (meningococcus)
Infeksi ini terjadi ketika terjadi infeksi pada sistem pernapasan bagian atas memasuki aliran darah dan menyebabkan radang selaput otak. Bakteri ini dapat menular dan sering menyerang remaja dan mahasiswa yang tinggal di asrama. Terdapat vaksin yang dapat mencegah terjadinya infeksi ini.

· Haemophilus influenzae (haemophilus)
Bakteri ini biasanya menyerang anak-anak untuk disarankan anak sebaiknya mendapat vaksin Hib berkala untuk mencegah terjadinya infeksi.
· Listeria monocytogenes (listeria)
Bakteri ini biasanya ditemukan pada keju, hot dogs, hamburger atau makanan cepat saji namun orang dewasa bertubuh sehat biasanya tidak menjadi sakit ketika diserang bakteri ini, kecuali ibu hamil, bayi, dan orang dewasa yang mempunyai ketahanan tubuh yang lemah. Bakteri ini dapat menyerang bayi dalam kandungan lewat plasenta yang menyebabkan terjadi keguguran atau bayi lahir cacat.


2. Infeksi virus
Infeksi virus biasanya mengakibatkan gejala ringan pada awalnya dan menjadi komplikasi setelah beberapa waktu tertentu. Jenis virus yang bisa menyebabkan meningitis adalag virus herpes simplex, HIV, Paramyxovirus, dan Virus West Nile.

3. Meningitis Kronis
Meningitis kronis terjadi ketika organisme lama berkembang untuk menyerang selaput otak dan cairan di sekitar otak. Meskipun demikian, meningitis dapat terjadi setelah 2 minggu terjadi infeksi dimana gejala-gejalanya sama dengan meningitis akut.

4. Meningitis Jamur
Meningitis karena infeksi jamur jarang terjadi dan merupakan penyakit tidak menular. Biasanya infeksi jamur ini dapat menyebabkan terjadinya infeksi bakteri terutama pada pasien AIDS yang mempunyai sistem kekebalan tubuh lemah. Dalam beberapa kasus, infeksi jamur bisa terjadi ketika pasien mempunyai riwayat medis dimana pernah mengalami pengobatan menggunakan suntikan pada bagian leher dan tulang belakang.

5. Penyebab Lainnya
Meningitis atau radang selaput otak bisa disebabkan oleh penyebab bukan infeksi seperti reaksi kimia, alergi obat, kanker atau penyakit radang yang lain terutama sarcoidosis.


Gejala - Gejala Atau Tanda – Tanda
Sering terjadi salah persepsi mengenai gejala-gejala meningitis atau radang selaput otak dimana flu atau influensa dianggap sebagai salah satu gejalanya. Sebenarnya, gejala yang timbul dapat terjadi setelah beberapa jam atau lebih dari 1-2 hari setelah terjadinya infeksi.

Inilah gejala yang timbul pada pasien yang berusia diatas 2 tahun:

· Terjadi demam tinggi tiba-tiba
· Sakit kepala akut diiringi oleh rasa mual atau muntah-muntah
· Leher kaku
· Susah berkonsentrasi
· Sensitif terhadap cahaya
· Kurang nafsu makan dan minum
· Terjadi ruam pada kulit

Gejala-gejala pada usia dibawah 1 tahun (bayi) adalah:
· Demam tinggi
· Bayi menangis terus
· Bayi susah tidur
· Lesu dan kurang aktif
· Nafsu makan kurang
· Terdapat tonjolan pada bagian atas kepala
· Terjadi kekakuan pada tubuh dan leher bayi

Faktor risiko
Ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko meningitis, antara lain
·  Kasus meningingit banyak terjadi pada usia dibawah 5 tahun.
· Berada pada lingkungan sosial dimana kontak sosial banyak berlangsung sehingga mempermudah penyebaran faktor penyebab meningitis, contohnya sekolah, kamp militer, kampus, dsb.
· Kehamilan. Jika sedang hamil maka akan mengalami peningkatan listeriosis –infeksi yang disebabkan oleh bakteri listeria, yang juga menyebabkan meningitis. Jika memiliki listeriosis, janin dalam kandungan juga memiliki risiko yang sama.
· Bekerja dengan hewan ternak dimana dapat meningkatkan risiko listeria, yang juga dapat menyebabkan meningitis.
· Memiliki sistem imun yang lemah.

Pencegahan
Langkah dalam mencegah penyakit meningitis antara lain:
> Cuci tangan dengan benar untuk menghindari terkena penyebab infeksi.
> Tetap sehat dengan menjaga sistem imun agar berfungsi dengan baik, seperti istirahat yang cukup, olahraga teratur, makan makanan sehat dan bergizi.
> Tutup mulut dan hidung ketika bersin atau batuk.
> Jika sedang hamil, berhati-hatilah dengan apa yang dikonsumsi.



Sumber:





Kamis, 08 Mei 2014

POSTEST : RENCANA TES PENERIMAAN

Soal:

Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut. Tuliskan jawaban Anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawab :
A. Pendekatan Parallel Run

Ø  Kelebihan
            1.      User dapat melakukan pengecekan data pada sistem lama.
            2.       Dapat mendemostrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
3.    Pendekatan parallel run akan menambah dimensi dari peralihan sistem lama yang bekerja dengan perbandingan dan cadangannya.

Ø Kekurangan
1.       Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama ‘X’ hari untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Kadang-kadang sistem software yang rumit tidak pernah 100% didebug.
2.    Melakukan tutup buku. Sayangnya garansinya telah habis dan penjual (vendor) tidak mau memperbaikinya.
3.      Mungkin sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah, jika 10 user berada pada sistem yang interaktif dan sistem tersebut rusak.
4.        Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba dalam ‘X’ hari.
5.   Biarkan end user masuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak terlalu berperan.

B. Penerimaan Sedikit demi Sedikit

Ø Kelebihan

1.         User tidak merasa takut tentang semuanya.
2.         Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
3.         Sebuah tindakan dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.

Ø  Kekurangan

1.     Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.
2.   Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Paln / Rencana Tes Penerimaan).
3.     Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini, tetapi anda dapat mengakrabkannya dengan metode yang baru


PRETEST : RENCANA TES PENERIMAAN

Soal:

Menurut anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan. Tulis jawaban pada blog Anda yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawab :
    • Jika di akhir tes penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek maka akan terjadi protes atau complain, dalam hal ini user (pengguna proyek) karena tidak sesuai dengan apa yang sudah ditulis di pernyataan bahwa produk yang dibuat sesuai dengan yang dijanjikan.
    • Mungkin tidak hanya terjadi protes atau complain dari user , bahkan bisa lebih dari itu. seperti pembatalan kontrak atau pengembalian beberapa persen uang yang telah di investasikan oleh user kepada si pembuat proyek (Tim Proyek)